Correct Article 56
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang memerlukan kerjasama dan dukungan dari pihak lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Provinsi;
b. Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah dengan masyakat/badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap:
a. kegiatan yang berada di BWP Purwosari tetapi memiliki dampak sampai lintas daerah/wilayah, diluar kabupaten dikerjasamakan dengan daerah lain;
b. kegiatan yang mencakup beberapa kawasan/wilayah yaitu sebagaian berada pada BWP Purwosari dan sebagian pada wilayah/kawasan/daerah lain di luar kabupaten;
c. kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan oleh BWP Purwosari dan/atau kegiatan yang berada di wilayah lain tetapi dimanfaatkan BWP Purwosari.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam nota kesepahaman.
Your Correction
