Correct Article 44
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Ketentuan zonasi zona lindung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. zona perlindungan setempat meliputi, subzona sempadan sungai; dan
b. zona ruang terbuka hijau berupa subzona jalur hijau jalan dan subzona fungsi tertentu.
(2) Ketentuan zonasi zona budidaya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. zona perumahan berupa subzona perumahan kepadatan tinggi dan subzona perumahan kepadatan sedang;
b. zona perdagangan dan jasa berupa sub zona perdagangan dan jasa tunggal dan subzona perdagangan dan jasa deret;
c. zona perkantoran berupa subzona perkantoran pemerintahan dan subzona perkantoran swasta;
d. zona industri berupa subzona industri berupa subzona aneka industri;
e. zona sarana pelayanan umum berupa subzona SPU pendidikan, subzona SPU transportasi, subzona SPU kesehatan, subzona SPU olahraga dan subzona SPU peribadatan;
f. zona peruntukkan lainnya berupa subzona pertanian dan subzona pariwisata; dan
g. zona peruntukkan khusus berupa subzona gardu induk.
Your Correction
