Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mewujudkan pembangunan yang tertib berdasarkan rencana detail tata ruang yang telah disusun maka diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang dilaksanakan melalui: a. peraturan zonasi; b. ketentuan perizinan; dan c. insentif dan disinsentif.
Your Correction