Correct Article 42
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
Untuk mewujudkan pembangunan yang tertib berdasarkan rencana detail tata ruang yang telah disusun maka diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f yang dilaksanakan melalui:
a. peraturan zonasi;
b. ketentuan perizinan; dan
c. insentif dan disinsentif.
Your Correction
