Correct Article 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
Pelaksanaan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan dalam bentuk :
a. program perwujudan rencana pola ruang;
b. program perwujudan jaringan prasarana; dan
c. program perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya.
Your Correction
