Correct Article 32
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g meliputi:
a. rencana pengembangan sistem persampahan; dan
b. rencana pengembangan jalur evakuasi bencana.
(2) Rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan infrastruktur yang menunjang TPS;
b. penyediaan infrastruktur khusus yang menunjang pengelolaan sampah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3);
c. Tempat Pembuangan Sementara Terpadu terdapat di Sub I blok I-2, Sub BWP II blok II-2, Sub BWP III blok III-2;
d. pengembangan sistem pengolahan sampah dengan konsep reduce, recycle, dan reuse (3R); dan
e. pengelolaan sampah organik untuk kompos dan biogas.
(3) Rencana pengembangan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jalur dan tempat evakuasi rawan genangan, meliputi:
1. bencana banjir berupa genangan berada ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi; dan
2. tempat evakuasi sementara berupa lapangan dan daerah yang lebih tinggi di seluruh wilayah.
b. jalur dan tempat evakuasi rawan kebakaran, meliputi
1. jalur evakuasi bencana terdapat di ruas Pandaan-Purwosari, Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
2. tempat evakuasi sementara berupa lapangan yang tersebar di seluruh wilayah.
(4) Peta rencana pengembangan sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Peta rencana pengembangan jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
