Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e meliputi: a. rencana sistem jaringan drainase; b. rencana kebutuhan sistem drainase; dan c. pengelolaan drainase. (2) Rencana sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perbaikan atau normalisasi jaringan yang telah ada secara berkala meliputi: 1. peningkatan mutu konstruksi saluran drainase, khususnya pada saluran drainase di jalan – jalan utama lingkungan permukiman; 2. membersihkan saluran drainase dari sampah dan timbunan tanah dengan pengerukan; b. pembangunan saluran drainase yang baru bagi lingkungan yang belum memiliki saluran drainase. (3) Rencana kebutuhan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jaringan drainase primer meliputi Sungai Welang Surak dan Sungai Jung Pinang yang melintasi Desa Martopuro dan Kelurahan Purwosari; b. jaringan drainase sekunder meliputi ruas jalan Pandaan-Purwosari dan Purwosari – Purwodadi; c. jaringan drainase tersier meliputi jalan-jalan yang terdapat di perumahan. (4) Pengelolaan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengelolaan sistem drainase berdasarkan Sub Daerah Aliran Sungai. b. penanganan saluran meliputi : 1. normalisasi saluran; 2. pembuatan sudetan; 3. pembuatan saluran baru; dan 4. pembuatan inlet. c. peresapan air dalam tanah meliputi : 1) sumur resapan air hujan; 2) biopori; dan 3) bozem dan pemanfaatan teknologi tampungan air bawah tanah. (5) Peta rencana pengembangan jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction