Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Rencana pengembangan jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d meliputi:
a. bangunan pengambilan air baku; dan
b. jaringan perpipaan.
(2) Bangunan pengambilan air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sumber air yang dikelolah secara swakelolah oleh masyarakat berupa pengembilan langsung dari sungai, maupun dengan pembuatan sumur gali dan sumur pompa; dan
b. pengembangan sistem Himpunan Pengelolah Air Minum (HIPAM).
(3) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. jaringan air minum yang telah ada di Sub BWP I blok I-1, blok I-2, blok I- 3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3;
b. pengembangan jaringan air minum perpipaan berupa PDAM di Sub I blok I-1, blok I-2, blok I-3, Sub BWP II blok II-1, blok II-2, blok II-3, Sub BWP III blok III-1,blok III-2, dan blok III-3; dan
c. pengembangan jaringan air minum perpipaan meliputi pengembangan jaringan air minum perpipaan PDAM di setiap Sub BWP untuk membatasi penggunaan air tanah oleh masyarakat dan swasta.
Your Correction
