Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. konsep pengembangan BWP Purwosari;
b. pembagian Sub BWP dan Blok; dan
c. pembagian zona dan subzona dalam rencana pola ruang.
(2) Konsep pengembangan BWP Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. skenario pengembangan BWP Purwosari, meliputi:
1. mengembangkan pusat kegiatan baru untuk pemerataan pertumbuhan kawasan sesuai dengan potensi;
2. menguatkan pengendalian pada zona perlindungan setempat;
3. mengalokasikan ruang untuk pemenuhan kebutuhan perumahan;
4. mengembangkan zona industri untuk memenuhi kebutuhan pengembangan dan mengalokasikan ruang bagi investasi secara lebih terkendali;
5. mengarahkan pengembangan perdagangan dan jasa pada lokasi yang punya nilai ekonomi dan aksesibilitas tinggi;
6. mengembangkan RTH publik dan RTH privat secara merata di seluruh BWP; dan
7. mengendalikan konversi lahan pertanian secara berimbang melalui penetapan zona pertanian.
b. sistem pusat kegiatan BWP Purwosari, meliputi:
1. pusat kegiatan yang ada saat ini berada di Kelurahan Purwosari dapat dipertahankan karena memiliki kelengkapan fasilitas umum yang menunjang BWP Purwosari;
2. pusat pemerintahan yang memiliki fungsi pelayanan kecamatan terletak di Kelurahan Purwosari;
3. pusat perdagangan dan jasa yang mampu menunjang perekonomian perkotaan di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Kertosari dan Desa Sengonagung;
4. pusat perumahan baru untuk mendukung pemerataan pengembangan terletak di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Sengonagung, Desa Sekarmojo dan Desa Tejowangi;
5. pengembangan sub-pusat khususnya di Desa Sengonagung merupakan salah satu kawasan yang berkembang.
c. arahan pengembangan BWP Purwosari, meliputi:
1. pengembangan pusat kegiatan baru di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Sengonagung dan Desa Tejowangi;
2. pengendalian zona perlindungan setempat berupa sempadan sungai Surak dan Pinang di BWP Purwosari;
3. pengembangan perumahan baru di Desa Martopuro, Kelurahan Purwosari, Desa Sengonagung, Desa Sekarmojo, dan Desa Tejowangi;
4. pengembangan industri di Desa Martopuro, Desa Bakalan, Kelurahan Purwosari, Desa Tejowangi, Desa Sengonagung, Desa Pucangsari, Desa Sumbersuko dan Desa Pager;
5. pengembangan perdagangan dan jasa berupa perkotaan dan ruko di Jalan Raya Surabaya dan Jalan Nasional;
6. peningkatan dan penambahan ketersediaan RTH baik RTH privat pada zona perumahan, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran dan zona sarana pelayanan umum maupun RTH publik berupa penyediaan taman lingkungan; dan
7. penetapan zona pertanian dalam rangka melindungi dan mengendalikan konversi lahan pertanian yang diprioritaskan.
(3) Pembagian Sub BWP dan Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. sub BWP I dengan luas 1.392,01 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma nol satu) hektar terdiri dari 3 blok, meliputi:
1. Blok I-1 dengan luas 572,90 (lima ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh) hektar;
2. Blok I-2 dengan luas 374,07 (tiga ratus tujuh puluh empat koma nol tujuh) hektar; dan
3. Blok I-3 dengan luas 445,04 (empat ratus empat puluh lima koma nol empat) hektar.
b. sub BWP II dengan luas 1.116,28 (seribu seratus enam belas koma dua puluh delapan) hektar terdiri dari 3 blok, meliputi:
1. Blok II-1 dengan luas 410,30 (empat ratus sepuluh koma tiga puluh) hektar;
2. Blok II-2 dengan luas 416,21 (empat ratus enam belas koma dua puluh satu) hektar;
3. Blok II-3 dengan luas 289,77 (dua ratus delapan puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) hektar.
c. sub BWP III dengan luas 1.097,23 (seribu sembilan puluh tujuh koma dua puluh tiga) hektar terdiri dari 3 blok, meliputi:
1. Blok III-1 dengan luas 475,86 (empat ratus tujuh puluh lima koma delapan puluh enam) hektar;
2. Blok III-2 dengan luas 317,64 (tiga ratus tujuh belas koma enam puluh empat) hektar;dan
3. Blok III-3 dengan luas 303,73 (tiga ratus tiga koma tujuh puluh tiga) hektar.
(4) Pembagian zona dalam rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Zona lindung; dan
b. Zona budidaya.
(5) Zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. zona Perlindungan Setempat (PS);
b. zona Ruang Terbuka Hijau (RTH); dan
c. zona Rawan Bencana (RB).
(6) Zona budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. zona Hutan Produksi (HP);
b. zona Perumahan (R);
c. zona Perdagangan dan Jasa (K);
d. zona Perkantoran (KT);
e. zona Industri (I);
f. zona Sarana Pelayanan Umum (SPU);
g. zona Peruntukkan Lainnya (PL); dan
h. zona Peruntukkan Khusus (KH).
(7) Peta pembagian Sub BWP dan blok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(8) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
