Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dan strategi penataan ruang BWP Purwosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa; b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri; c. penyediaan sarana dan prasara pendukung sektor pertanian; d. penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan; e. penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki; dan f. pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (2) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. menyediakan fasilitas perdagangan diatur berdasarkan skala kegiatan perdagangan dengan melakukan penyebaran pada sentra-sentra ekonomi; b. menata dan menyediakan lahan parkir bagi kawasan pusat kegiatan; c. menyediakan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antar zona perdagangan dan jasa; dan d. menyediakan ruang untuk sektor informal pada bangunan perdagangan dan jasa tunggal maupun deret. (3) Strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan industri pengolahan hasil pertanian berbasis potensi lokal; b. mengembangkan industri terpadu yang ramah lingkungan; c. meningkatkan akses antar zona industri menuju jalan arteri primer; d. memisahkan zona industri dengan zona lainnya dengan penyediaan ruang terbuka hijau; e. menyediakan perumahan pekerja penunjang zona industri; dan f. menyediakan pengolahan limbah terpadu dan pencegahan polusi di setiap industri. (4) Strategi penyediaan sarana dan prasara pendukung sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. MENETAPKAN Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyediaan sarana prasarana pendukungnya; b. meningkatkan produktivitas hasil pertanian; c. mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan tidak dan/atau kurang produktif; d. meningkatkan system jaringan irigasi; dan e. mengembangkan lembaga pendukung pertanian. (5) Strategi penyediaan dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. meningkatkan akses jalan internal antar blok dan sub BWP sesuai fungsi hirarki; b. meningkatkan konektivitas jalan lingkungan antar kawasan permukiman; c. menyediakan sarana dan prasarana pendukung transportasi angkutan umum antar wilayah; dan d. mengembangkan jalur pejalan kaki pada jalan arteri, kolektor dan lokal. (6) Strategi penyediaan prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. menyatukan jaringan air bersih, energi/kelistrikan dan telekomunikasi di bawah tanah; b. menyediakan jaringan energi/kelistrikan mulai dari SUTT hingga SUTR sampai ke sambungan rumah; c. menyediakan jaringan air bersih mulai dari sistem sumber hingga ke sistem distribusi; d. menyediakan jaringan drainase mulai dari jaringan primer hingga jaringan tersier; dan e. menyediakan jaringan jalan berdasarkan hierarkinya mulai dari jaringan jalan arteri hingga jaringan jalan lingkungan. (7) Strategi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. menyediakan RTH privat untuk setiap jenis peruntukkan 10% dari luas kavling; b. mengembangkan taman dan hutan kota skala RT/RW, dan skala desa; c. mengembangkan jalur hijau sepanjang jaringan jalan terutama pada jalur pejalan kaki dan sekitar zona industri; dan d. mengembangan RTH fungsi tertentu meliputi RTH sempadan sungai, sempadan SUTT, sempadan Rel Kereta Api dan makam untuk setiap zona perumahan.
Your Correction