Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Tujuan penataan ruang BWP Purwosari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah mewujudkan BWP Purwosari sebagai pusat pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa serta industri yang didukung kegiatan pertanian secara berkelanjutan.
(2) Prinsip penataan ruang BWP Purwosari meliputi:
a. tersedianya sarana dan prasarana pendukung perdagangan dan jasa;
b. tersedianya sarana dan prasarana pendukung industri;
c. tersedianya prasarana dan sarana secara terpadu dan berhirarki;
d. tersedianya sarana dan prasara pendukung sektor pertanian;
e. tersedianya aksesibilitas antar wilayah dan dalam kawasan perkotaan;
dan
f. tersedianya RTH yang memadai guna memenuhi kebutuhan BWP Purwosari.
Your Correction
