Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu wilayah perencanaan RDTR BWP Purwosari dengan luas 3.605,52 (tiga ribu enam ratus lima koma lima puluh dua) hektar meliputi: a. Kelurahan Purwosari dengan luas 272,62 (dua ratus tujuh puluh dua koma enam puluh dua) hektar; b. Desa Martopuro dengan dengan luas 752,48 (tujuh ratus lima puluh dua koma empat puluh delapan) hektar; c. Desa Kertosari dengan dengan luas 444,39 (empat ratus empat puluh empat koma tiga puluh sembilan) hektar; d. Desa Pucangsari dengan dengan luas 278,56 (dua ratus tujuh puluh delapan koma lima puluh enam) hektar; e. sebagian Desa Sumbersuko dengan dengan luas 28,50 (dua puluh delapan koma lima puluh) hektar; f. Desa Sengonagung dengan dengan luas 398,86 (tiga ratus sembilan puluh delapan koma delapan puluh enam) hektar; g. Desa Bakalan dengan dengan luas 471,18 (empat ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) hektar; h. sebagian Desa Pager dengan dengan luas 127,84 (seratus dua puluh tujuh koma delapan puluh empat) hektar; i. sebagian Desa Sekarmojo dengan dengan luas 146,03 (seratus empat puluh enam koma nol tiga) hektar; j. Desa Tejowangi dengan dengan luas 439,88 (empat ratus tiga puluh sembilan koma delapan puluh delapan) hektar; dan k. sebagian Desa Sukodermo dengan dengan luas 193,91 (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh satu) hektar. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Karangsono, Desa Sebandung (Kecamatan Sukorejo), Desa Sukodermo dan Desa Kayoman (Kecamatan Purwosari), serta Desa Karangmenggah (Kecamatan Wonorejo); b. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pucangsari, Desa Capang, Desa Purwodadi, Desa Cowek (Kecamatan Purwodadi); c. sebelah timur berbatasan dengan Desa Karangjatianyar (Kecamatan Wonorejo), Desa Semut dan Desa Lebakrejo (Kecamatan Purwodadi); dan d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Sumbersuko, Desa Pager, dan Desa Sekarmojo (Kecamatan Purwosari). (3) Lingkup wilayah dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Lingkup waktu perencanaan untuk RDTR BWP Purwosari adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
Your Correction