Correct Article 64
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang di BWP Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua rencana terkait pemanfaatan ruang dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang di BWP Purwosari Kabupaten Pasuruan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan RTRW Kabupaten Pasuruan serta RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari ini.
Your Correction
