Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari digunakan sebagai pedoman bagi: a. perumusan kebijakan pokok pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di BWP Purwosari; b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan wilayah/kawasan, serta keserasian antar sektor; c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat di BWP Purwosari; d. penataan ruang wilayah/BWP Purwosari Kabupaten Pasuruan yang merupakan dasar dalam perijinan lokasi pembangunan. (2) RDTR BWP Purwosari dapat dilakukan peninjauan kembali minimal 1 (Satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, dan/atau perubahan batas dan/atau wilayah Daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangan, RDTR BWP Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction