Correct Article 63
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) RDTR dan Peraturan Zonasi BWP Purwosari digunakan sebagai pedoman bagi:
a. perumusan kebijakan pokok pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di BWP Purwosari;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan wilayah/kawasan, serta keserasian antar sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat di BWP Purwosari;
d. penataan ruang wilayah/BWP Purwosari Kabupaten Pasuruan yang merupakan dasar dalam perijinan lokasi pembangunan.
(2) RDTR BWP Purwosari dapat dilakukan peninjauan kembali minimal 1 (Satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, dan/atau perubahan batas dan/atau wilayah Daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangan, RDTR BWP Purwosari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
