Correct Article 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN PURWOSARI KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2018-2038
Current Text
(1) Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d adalah Sub BWP I yang meliputi:
a. pengembangan fungsi zona; dan
b. kebutuhan penanganan.
(2) Pengembangan fungsi zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengembangan industri;
b. pengembangan perdagangan dan jasa;
c. pengembangan perumahan.
(3) Penanganan sub BWP prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. penataan zona perdagangan dan jasa koridor ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari; dan
b. penataan intesitas bangunan di ruas jalan Purwosari – Purwodadi dan ruas jalan Kejayan - Purwosari.
(4) Peta Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
