Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum tertentu dan organisasi penyandang disabilitas untuk menyediakan pelayanan pendampingan dan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
