Correct Article 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(2) Dalam hal efektivitas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Daerah wajib merumuskannya dalam rencana induk.
(3) Penyelenggaraan setiap jenis dan bentuk pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasar hasil penilaian kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(4) Setiap perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pelayanan publik berkewajiban melaksanakan penilaian kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(5) Kebutuhan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelompokkan dalam kategori berat, sedang dan ringan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar penilaian untuk masing- masing kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
