Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Ruang lingkup pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah terkait dengan:
a. keadilan dan perlindungan hukum;
b. pendidikan;
c. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
d. kesehatan;
e. politik;
f. keagamaan;
g. keolahragaan;
h. kebudayaan dan pariwisata;
i. kesejahteraan sosial;
j. aksesbilitas;
k. layanan publik;
l. penanggulangan bencana;
m. habilitasi dan rehabilitasi;
n. konsesi;
o. pendataan;
p. komunikasi dan informasi;
q. perempuan dan anak;
r. perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi;
s. pemberitaan; dan
t. tempat tinggal.
Your Correction
