Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. keluar atau masuk wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
