Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b. mendapatkan dokumen kependudukan; dan c. mendapatkan kartu penyandang disabilitas.
Your Correction