Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan; b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Your Correction