Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan b. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Your Correction