Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. melakukan kegiatan keolahragaan;
b. mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
c. memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
d. memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
e. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
f. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
g. menjadi pelaku keolahragaan;
h. mengembangkan industri keolahragaan; dan
i. meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Your Correction
