Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis, lisan dan/atau melalui media elektronik
c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik ;
e. membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
f. berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
g. memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
h. memperoleh pendidikan politik.
Your Correction
