Correct Article 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak:
a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
c. memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
e. mendapatkan program kembali bekerja;
f. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
g. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
h. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Your Correction
