Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi; b. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama; c. memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan; d. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; e. mendapatkan program kembali bekerja; f. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; g. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan h. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Your Correction