Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; b. diakui sebagai subjek hukum; c. memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak; d. mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan; e. memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan; f. memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan; g. atas pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik; h. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan i. dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Your Correction