Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;
b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;
c. penghormatan rumah dan keluarga;
d. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan
e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Your Correction
