Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum; b. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; c. penghormatan rumah dan keluarga; d. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan e. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Your Correction