Correct Article 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak :
a. Hidup;
b. Bebas dari stigma;
c. Privasi;
d. Keadilan dan pelindungan hukum;
e. Pendidikan;
f. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. Kesehatan;
h. Politik;
i. Keagamaan;
j. Keolahragaan;
k. Kebudayaan dan pariwisata;
l. Kesejahteraan sosial;
m. Aksesibilitas;
n. Pelayanan publik;
o. Pelindungan dari bencana;
p. Habilitasi dan rehabilitasi;
q. Konsesi;
r. Pendataan;
s. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
(2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak:
a. atas kesehatan reproduksi;
b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
c. mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis;
dan
d. untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
(3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
a. mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
e. pemenuhan kebutuhan khusus;
f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
g. mendapatkan pendampingan sosial.
Your Correction
