Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyandang Disabilitas memiliki hak : a. Hidup; b. Bebas dari stigma; c. Privasi; d. Keadilan dan pelindungan hukum; e. Pendidikan; f. Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. Kesehatan; h. Politik; i. Keagamaan; j. Keolahragaan; k. Kebudayaan dan pariwisata; l. Kesejahteraan sosial; m. Aksesibilitas; n. Pelayanan publik; o. Pelindungan dari bencana; p. Habilitasi dan rehabilitasi; q. Konsesi; r. Pendataan; s. Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; t. Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; u. Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan v. Bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (2) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak: a. atas kesehatan reproduksi; b. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; c. mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan d. untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. (3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak: a. mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual; b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; e. pemenuhan kebutuhan khusus; f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan g. mendapatkan pendampingan sosial.
Your Correction