Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYANDANG DISABILITAS
Current Text
Pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas berasaskan:
a. penghormatan terhadap martabat;
b. otonomi individu;
c. tanpa diskriminasi;
d. partisipasi penuh;
e. keragaman manusia dan kemanusiaan;
f. kesamaan kesempatan;
g. kesetaraan;
h. aksesibilitas;
i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
j. inklusif; dan
k. perlakuan khusus dan pelindungan lebih.
Your Correction
