Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp 500.489.182.930,00 ( Lima Ratus Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja Modal Tanah. b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin. c. Belanja Modal Bangunan dan Gedung. d. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi; e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya; dan f. Belanja Modal Aset Tidak Berwujud. (2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 190.000.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). (3) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 112.595.044.190,00 (Seratus Dua Belas Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah). (4) Belanja Modal Bangunan dan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 154.300.297.759,00 (Seratus Lima Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah). (5) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp 231.881.683.541,00 ( Dua Ratus Tiga Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Rupiah). (6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp 839.031.200,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah) . (7) Belanja Modal Aset Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp 0,00 ( Nol Rupiah).
Your Correction