Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Setiap wisatawan berkewajiban:
a. Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat lokal;
a. Ikut memelihara dan melestarikan lingkungan;
b. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
c. Turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Your Correction
