Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap wisatawan berkewajiban: a. Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat lokal; a. Ikut memelihara dan melestarikan lingkungan; b. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan c. Turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Your Correction