Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota masyarakat desa berkewajiban: a. Menjaga dan melestarikan daya tarik wisata desa; dan b. Membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi desa wisata.
Your Correction