Correct Article 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Setiap anggota masyarakat desa berkewajiban:
a. Menjaga dan melestarikan daya tarik wisata desa; dan
b. Membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi desa wisata.
Your Correction
