Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban: a. menyediakan informasi pariwisata desa, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan; b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata desa yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum; c. memberikan pengakuan atas kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya daerah, serta melakukan pelestariaan tradisi dan kekayaan budaya daerah sebagai aset pariwisata; d. memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset-aset yang menjadi daya tarik wisata desa dan aset potensial yang belum tergali; e. memberdayakan masyarakat setempat beserta lingkungan alam budaya dan budaya lokal; f. mendorong kemitraan usaha pariwisata desa; g. mempromosikan industri kerajinan khas daerah; h. mempromosikan potensi daya tarik wisata daerah skala kabupaten; dan i. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. (2) Pemerintah Desa berkewajiban: a. mendorong upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Desa Wisata; b. memelihara ketentraman dan ketertiban dalam penyelenggaraan pariwisata desa; c. menegakkan peraturan perundang-undangan; d. menjalin dan mendorong kerjasama serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata desa; e. menyelesaikan perselisihan usaha pariwisata desa yang timbul dalam masyarakat di desa; f. mengembangkan perekonomian masyarakat melalui perluasan kesempatan usaha dibidang pariwisata desa; g. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; h. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam bidang kepariwisataan desa; i. mengembangkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan j. memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan dibidang pengembangan kepariwisataan desa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kawasan desa wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction