Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Setiap pengusaha usaha pariwisata desa berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha dibidang usaha pariwisata desa;
b. menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
