Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengusaha usaha pariwisata desa berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha dibidang usaha pariwisata desa; b. menjadi anggota asosiasi kepariwisataan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction