Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Setiap wisatawan/pengunjung kawasan desa wisata berhak memperoleh:
a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata desa;
b. pelayanan wisata desa sesuai dengan prinsip keramahtamahan; dan
c. perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Your Correction
