Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap wisatawan/pengunjung kawasan desa wisata berhak memperoleh: a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata desa; b. pelayanan wisata desa sesuai dengan prinsip keramahtamahan; dan c. perlindungan kenyamanan dan keamanan.
Your Correction