Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap anggota masyarakat desa berhak: a. memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyelenggaraan desa wisata; b. melakukan usaha pariwisata desadalam kelompok-kelompok kerja; c. berperan dalam proses pembangunan kawasan desa wisata di wilayahnya.
Your Correction