Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Setiap anggota masyarakat desa berhak:
a. memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyelenggaraan desa wisata;
b. melakukan usaha pariwisata desadalam kelompok-kelompok kerja;
c. berperan dalam proses pembangunan kawasan desa wisata di wilayahnya.
Your Correction
