Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Usaha Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e, terdiri dari kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan andong.
Your Correction
Usaha Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e, terdiri dari kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor dan andong.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion