Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha kerajinan tangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, terdiri dari: a. pakaian; b. alat musik; c. ukiran; d. pembuatan miniatur; dan e. anyaman.
Your Correction