Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Usaha kerajinan tangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. pakaian;
b. alat musik;
c. ukiran;
d. pembuatan miniatur; dan
e. anyaman.
Your Correction
