Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang sesuai dengan konsep Desa Wisata yang ditetapkan.
(2) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Usaha Pondok Wisata, homestay dan sejenisnya yang sifatnya sederhana dan menyatu dengan kawasan.
(3) Pengusaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan iklan yang berisikan informasi kepariwisataan Daerah.
Your Correction
