Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mencirikan khas makanan dan minuman yang proses pembuatan dan penyajiannya disesuaikan dengan tradisi masyarakat setempat.
Your Correction