Correct Article 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Jenis Usaha unggulan Desa Wisata terdiri dari:
a. usaha makan dan minuman;
b. usaha penyediaan akomodasi;
c. pementasan atau atraksi seni budaya;
d. usaha kerajinan tangan; atau
e. usaha transportasi.
Your Correction
