Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Usaha unggulan Desa Wisata terdiri dari: a. usaha makan dan minuman; b. usaha penyediaan akomodasi; c. pementasan atau atraksi seni budaya; d. usaha kerajinan tangan; atau e. usaha transportasi.
Your Correction