Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Usaha pariwisata desa sebagaimana dimaksud pada 14 ayat (2) harus:
a. melibatkan Usaha kecil menengah setempat, sehingga mampu menjembatani keterampilan bisnis bagi masyarakat;
b. tidak padat modal, tetapi berbasis pada padat karya;
c. mengutamakan tenaga kerja setempat;
d. menggunakan bahan baku lokal, untuk memberikan nilai ekonomi bagi sumberdaya lokal dan menguatkan citra lokal;
e. menjaga lingkungan dari pencemaran dan kerusakan;
f. memberikan peluang kerja dan peluang usaha bagi banyak kelompok masyarakat
Your Correction
