Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Setiap usaha wisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan Usaha Jasa Wisatanya pada Pemerintah Daerah melalui Pengelola Desa Wisata.
(2) Pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Usaha Kepariwisataan pada Desa Wisata mendapatkan insentif oleh Pemerintah Daerah berupa kemudahan dalam.
Your Correction
