Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai Sanksi Administratif. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; atau c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
Your Correction