Correct Article 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran usaha sebagaimana dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai Sanksi Administratif.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; atau
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
Your Correction
