Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pembiayaan Desa Wisata terdiri dari:
a. biaya operasional dan promosi;
b. pembangunan sarana dan prasarana wisata dan fasilitas wisata; dan
c. pembiayaan lainnya yang bertujuan untuk pencapaian pembangunan dan pengembangan Desa Wisata.
(2) Sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, dilaporkan kepada Bupati.
Your Correction
