Correct Article 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Masyarakat dapat memiliki peran serta antara lain:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata;
b. membantu terciptannya Sapta Pesona Wisata (Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, Kenangan) dan menjaga kelestarian lingkungan Desa Wisata;
c. berperilaku santun sesuai norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; dan
d. masyarakat lokal di Desa Wisata wajib menjaga kearifan lokal dengan tetap menggali, mengembangkan dan melindungi tradisi budaya.
Your Correction
