Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan promosi kawasan desa wisata daerah.
(2) Penyelenggaraan kegiatan promosi kawasan desa wisata menjadi bagian integral dari kegiatan promosi pariwisata Daerah.
(3) Dalam penyelenggaraan promosi desa wisata, Pemerintah Daerah melibatkan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Daerah.
(4) Dalam penyelenggaraan promosi desa wisata, pengelola desa wisata dapat melakukan jejaring wisata dengan pengelola aktifitas wisata yang lain.
Your Correction
