Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan daya tarik Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Desa Wisata bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan pengusaha wisata dilaksanakan secara sinergi dengan prinsip integrasi dan koordinasi serta mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Your Correction