Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Pengembangan daya tarik Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Desa Wisata bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan pengusaha wisata dilaksanakan secara sinergi dengan prinsip integrasi dan koordinasi serta mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Your Correction
