Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan Desa Wisata dilakukan pengembangan daya tarik wisata.
(2) Pengembangan daya tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengembangan dan pengemasan potensi alam dan budaya berbasis masyarakat;
b. pengembangan infrastruktur akomodasi dan penunjang Desa Wisata;
c. paket wisata yang terpadu dengan wisata lainnya; dan
d. penggunaan bahasa lokal setempat yang menjadi ciri khas Desa Wisata.
(3) Pengembangan daya tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kegiatan pengawasan dan promosi wisata.
Your Correction
