Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan Desa Wisata dilakukan pengembangan daya tarik wisata. (2) Pengembangan daya tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengembangan dan pengemasan potensi alam dan budaya berbasis masyarakat; b. pengembangan infrastruktur akomodasi dan penunjang Desa Wisata; c. paket wisata yang terpadu dengan wisata lainnya; dan d. penggunaan bahasa lokal setempat yang menjadi ciri khas Desa Wisata. (3) Pengembangan daya tarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan kegiatan pengawasan dan promosi wisata.
Your Correction