Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Pembangunan kelembagaan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. pengembangan kapasitas Organisasi Pengelola Desa Wisata dan BUMDes; dan
b. mekanisme, operasional dan sistem kepariwisataan.
Your Correction
