Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA
Current Text
Pemasaran Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi pemasaran Desa Wisata bersama, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggungjawab dalam membangun citra Daerah sebagai destinasi Desa Wisata yang berdaya saing.
Your Correction
