Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang DESA WISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemasaran Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi pemasaran Desa Wisata bersama, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggungjawab dalam membangun citra Daerah sebagai destinasi Desa Wisata yang berdaya saing.
Your Correction